Arti Leasing dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Leasing dalam Kamus Istilah Hukum

Leasing

Suatu kegiatan pembiayaan lewat penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan (debitur atau lessee) untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala yang disertai atau tanpa disertai dengan hak pilih (hak opsi) dari perusahaan (debitur atau lessee) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan di akhir masa leasing atau memperpanjang jangka waktu leasing tersebut berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama

Leasing
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare