Arti pengadilan dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang pengadilan dalam Kamus Istilah Hukum

pengadilan

suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dalam rangka kekuasaan kehakiman yang mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang menentukannya/membentuknya

pengadilan
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare