Arti peninjauan kembali (PK) dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang peninjauan kembali (PK) dalam Kamus Istilah Hukum

peninjauan kembali (PK)

upaya hukum setelah adanya putusan dari Pengadilan Tingkat Kasasi disertai dengan pendapat jika adanya kekhilafan hakim dalam penerapan suatu putusan atau adanya bukti-bukti baru/novum yang belum pernah disampaikan dalam persidangan (tingkat pertama, banding atau kasasi)

peninjauan kembali (PK)
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare