Arti rencana dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang rencana dalam Kamus Istilah Hukum

rencana

salah satu bentuk dari perbuatan hukum administrasi negara yang menciptakan hubungan hukum (yg mengikat) antara penguasa dan warga; seperangkat tindakan-tindakan yang terpadu dengan tujuan menciptakan ketertiban

rencana
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare