Arti klausul percepatan pelunasan dalam Kamus Istilah Ekonomi

Berikut ini adalah penjelasan tentang klausul percepatan pelunasan dalam Kamus Istilah Ekonomi

klausul percepatan pelunasan — acceleration clause

klausul yang terdapat dalam suatu perjanjian pinjam-meminjam yang mewajibkan debitur untuk mempercepat pembayaran seluruh utang pokok dan bunganya apabila debitur melakukan wanprestasi; yang termasuk dalam kriteria wanprestasi, antara lain, adalah kegagalan atau kelalaian dalam pembayaran bunga, pokok, atau pembayaran dana pelunasan (sinking fund), pailit, lalai dalam pembayaran pajak atas properti yang dipertanggungkan

Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare