Arti Parties dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Parties dalam Kamus Istilah Hukum

Parties — Pihak

Biasanya ada dua pihak dalam setiap acara perkara pidana, yaitu Persemakmuran dan tersangka/terdakwa (pembela).

Parties
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare