Arti Penahanan dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Penahanan dalam Kamus Istilah Hukum

Penahanan

Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP

penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya berdasarkan undang-undang yang berlaku

Penahanan
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare