Berikut ini adalah penjelasan tentang Penahanan dalam Kamus Istilah Hukum
Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP
penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya berdasarkan undang-undang yang berlaku