Arti Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Penyelidikan (UU Pengadilan HAM) dalam Kamus Istilah Hukum

Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)

Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan adatidaknya suatu peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berat guna ditindaklanjuti dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengadilan HAM

Penyelidikan (UU Pengadilan HAM)
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare