Arti Penyidik dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang Penyidik dalam Kamus Istilah Hukum

Penyidik

Pihak yang diberi wewenang oleh Undang-undang (Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu) yang melakukan rangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti tentang terjadinya sebuath kejahatan guna membuat semakin terang kejahatannya, dan mencari tersangka

pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;

Penyidik
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare