Arti penyidik pembantu dalam Kamus Istilah Hukum

Berikut ini adalah penjelasan tentang penyidik pembantu dalam Kamus Istilah Hukum

penyidik pembantu

pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan;

penyidik pembantu
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare