Arti Post-mining land use dalam Kamus Istilah Pertambangan

Berikut ini adalah penjelasan tentang Post-mining land use dalam Kamus Istilah Pertambangan

Post-mining land use

pemanfaatan lahan pasca tambang, yaitu kegiatan pemanfaatan lahan setelah reklamasi setelah tambang selesai beroperasi. Pemanfaatan ini termasuk kegiatan pelestarian lingkungan (biasanya dimasukkan sebagai kewajiban perusahaan tambang yang tercantum dalam dokumen AMDAL) dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Post-mining land use
Lihat juga
HomeSearchBookmarkShare