abandonatus
/a.ban.doหnaห.tus/
๐๏ธBahasa LatinHukumSejarahLatinNetral
Ringkasan Makna
Istilah hukum Latin abad pertengahan yang merujuk kepada seseorang yang ditinggalkan atau dibuang dari perlindungan hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Abandonatus adalah istilah historis dalam hukum kanon dan hukum feodal Eropa yang merujuk pada individu yang telah ditinggalkan atau diasingkan, sehingga kehilangan hak-hak perlindungan hukum dan keselamatannya. Dalam konteks tertentu, ini juga dapat merujuk pada barang atau properti yang ditelantarkan tanpa pemilik.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โIn antiquis legibus, abandonatus poena gravissima afficiebatur.โ
โDalam hukum kuno, orang yang dibuang dikenai hukuman yang sangat berat.
โStatus abandonatus significat privationem protectionis legalis.โ
โStatus abandonatus menandakan pencabutan perlindungan hukum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Latin Abad Pertengahan, turunan dari kata kerja 'abandonare' (meninggalkan), yang banyak digunakan dalam sistem hukum adat Eropa kuno untuk menggambarkan seseorang yang dikucilkan dari masyarakat dan hukum.