KamusLengkap.com

abandonatus

/a.ban.doหˆnaห.tus/
๐Ÿ›๏ธBahasa LatinHukumSejarahLatinNetral
Ringkasan Makna

Istilah hukum Latin abad pertengahan yang merujuk kepada seseorang yang ditinggalkan atau dibuang dari perlindungan hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Abandonatus adalah istilah historis dalam hukum kanon dan hukum feodal Eropa yang merujuk pada individu yang telah ditinggalkan atau diasingkan, sehingga kehilangan hak-hak perlindungan hukum dan keselamatannya. Dalam konteks tertentu, ini juga dapat merujuk pada barang atau properti yang ditelantarkan tanpa pemilik.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œIn antiquis legibus, abandonatus poena gravissima afficiebatur.โ€
โ†’Dalam hukum kuno, orang yang dibuang dikenai hukuman yang sangat berat.
โ€œStatus abandonatus significat privationem protectionis legalis.โ€
โ†’Status abandonatus menandakan pencabutan perlindungan hukum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Latin Abad Pertengahan, turunan dari kata kerja 'abandonare' (meninggalkan), yang banyak digunakan dalam sistem hukum adat Eropa kuno untuk menggambarkan seseorang yang dikucilkan dari masyarakat dan hukum.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya