absenter
/apˈsɛntər/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumSosiologiAgrariaNetral
Ringkasan Makna
Pemilik tanah pertanian yang bertempat tinggal di luar daerah tempat tanah tersebut berada.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah yang umumnya merujuk pada pemilik tanah pertanian (tuan tanah) yang tidak tinggal menetap di kecamatan atau desa tempat tanah garapannya berada. Dalam hukum agraria di Indonesia (seperti UU Reforma Agraria), kepemilikan tanah secara absenter umumnya dibatasi atau dilarang untuk mencegah penguasaan tanah oleh pihak luar yang dapat merugikan petani penggarap lokal.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah melarang kepemilikan tanah pertanian secara absenter untuk melindungi kesejahteraan petani lokal.”
→Pemerintah melarang kepemilikan tanah pertanian secara absenter untuk melindungi kesejahteraan petani lokal.
“Banyak tanah absenter yang akhirnya didistribusikan ulang melalui program redistribusi lahan.”
→Banyak tanah absenter yang akhirnya didistribusikan ulang melalui program redistribusi lahan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari penyerapan kata bahasa Inggris 'absentee' dengan penyesuaian akhiran dalam konteks hukum agraria di Indonesia.