KamusLengkap.com

adendum

/a.dษ›n.dum/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiBisnis
Ringkasan Makna

Tambahan pada dokumen atau kontrak yang memuat perubahan atau pelengkap dari isi dokumen asli.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Adendum adalah istilah teknis yang merujuk pada lampiran atau tambahan pada sebuah dokumen resmi, seperti kontrak, perjanjian, atau naskah hukum. Adendum dibuat untuk mengubah, memperbaiki, atau menambahkan ketentuan tertentu tanpa harus membatalkan atau membuat ulang dokumen utama secara keseluruhan. Dalam praktiknya, adendum memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen induknya setelah ditandatangani oleh pihak-pihak yang terkait.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPihak perusahaan dan kontraktor sepakat menandatangani adendum untuk memperpanjang durasi proyek.โ€
โ†’The company and the contractor agreed to sign an addendum to extend the project duration.
โ€œAdendum tersebut memuat perubahan klausul mengenai besaran biaya operasional.โ€
โ†’The addendum contains changes to the clause regarding the amount of operational costs.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Latin 'addendum' yang berarti 'sesuatu yang harus ditambahkan', dari kata kerja 'addere' (menambahkan). Istilah ini diserap ke dalam bahasa Indonesia melalui bahasa Belanda 'addendum'.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya