amnesti
/amˈnesti/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPolitikNetral
Ringkasan Makna
Pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada sekelompok orang atau seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Amnesti adalah hak prerogatif yang dimiliki oleh kepala negara (biasanya presiden atau raja) untuk memberikan pengampunan total atau penghapusan akibat hukum suatu tindak pidana kepada orang-orang yang telah melakukan kejahatan, umumnya kejahatan politik seperti pemberontakan atau makar. Pemberian amnesti biasanya berdampak pada penghentian seluruh proses penuntutan dan penghapusan catatan hukuman bagi pihak yang menerimanya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah memberikan amnesti kepada para narapidana politik dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.”
→Pemerintah memberikan amnesti kepada para narapidana politik dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan.
“The president granted amnesty to several political prisoners.”
→Presiden memberikan amnesti kepada beberapa tahanan politik.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'amnesti' diserap dari bahasa Belanda 'amnestie', yang berakar dari bahasa Yunani Kuno 'amnestia' (ἀμνηστία) yang berarti 'pelupaan' atau 'tidak mengingat' (dari 'a-' tidak + 'mnestis' ingatan).