anak memiliki identitas resmi
/anak mɛhɛdɛhɪ tɪdɛntɪtɪs rɛsˈmi/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumSosialKependudukanNetral
Ringkasan Makna
Anak yang telah memiliki dokumen identitas resmi, seperti Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata ini merujuk pada anak yang telah memiliki identitas resmi, seperti Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas resmi ini adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengidentifikasi seseorang dan menunjukkan status kependudukannya. Dengan memiliki identitas resmi, anak tersebut dapat melakukan berbagai kegiatan, seperti bersekolah, berobat, atau melakukan transaksi keuangan. Identitas resmi juga membantu orang tua atau wali untuk mengelola kebutuhan anak dan memastikan bahwa anak tersebut dapat memenuhi kewajiban-kewajiban sosial dan hukum.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Anak memiliki identitas resmi, sehingga dapat bersekolah di sekolah dasar.”
→Anak tersebut memiliki dokumen identitas resmi, sehingga dapat bersekolah di sekolah dasar.
“Orang tua harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan identitas resmi bagi anak mereka.”
→Orang tua harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan dokumen identitas resmi bagi anak mereka.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini umum digunakan dalam konteks kependudukan dan hukum di Indonesia, terutama dalam hubungannya dengan proses pendaftaran anak dan pengelolaan kebutuhan anak.