asuransi sosial
/asuˈransi ˈsosial/
🇮🇩Bahasa IndonesiaekonomihukumsosialNetral
Ringkasan Makna
Program perlindungan sosial yang wajib bagi kelompok masyarakat tertentu dengan pendanaan melalui iuran untuk memberikan jaminan saat menghadapi risiko sosial.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Asuransi sosial adalah suatu bentuk perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh negara atau badan hukum publik yang bersifat wajib bagi seluruh atau sebagian masyarakat tertentu. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan ekonomi bagi peserta ketika menghadapi risiko-risiko sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, hari tua, pemutusan hubungan kerja, atau kematian. Berbeda dengan asuransi komersial yang berorientasi pada keuntungan, asuransi sosial berorientasi pada keadilan sosial dan gotong royong antarpeserta.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program asuransi sosial.”
→Pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program asuransi sosial.
“Social insurance plays a vital role in reducing poverty and protecting vulnerable populations.”
→Asuransi sosial memegang peranan penting dalam mengurangi kemiskinan dan melindungi populasi rentan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terapan dari konsep kesejahteraan sosial modern yang diadopsi dalam sistem hukum dan ketenagakerjaan di Indonesia, sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).