badan usaha
/ba.dan u.sa.ha/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumBisnisNetral
Ringkasan Makna
Kesatuan yuridis dan ekonomis yang menggunakan modal serta tenaga kerja untuk mencari keuntungan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Badan usaha adalah kesatuan organisasi yang terdiri atas faktor-faktor produksi (modal, tenaga kerja, dan sumber daya) yang dikelola secara sistematis untuk mencapai tujuan ekonomi, yaitu memperoleh laba atau memberikan layanan kepada masyarakat. Secara hukum, badan usaha memiliki status sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perikatan, memiliki kekayaan sendiri, dan bertanggung jawab atas kewajiban-kewajibannya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemerintah mendorong pertumbuhan badan usaha milik negara untuk meningkatkan ekonomi nasional.โ
โThe government encourages the growth of state-owned enterprises to boost the national economy.
โSetiap badan usaha wajib memiliki izin operasional yang sah sesuai dengan bidang usahanya.โ
โEvery business entity must possess a valid operational permit in accordance with its field of business.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah ini merupakan terminologi baku dalam hukum dagang dan ekonomi Indonesia, merujuk pada entitas yang memiliki legalitas formal (seperti PT, CV, atau Firma) yang membedakannya dengan sekadar 'usaha perorangan' yang tidak berbadan hukum.