barang bukti
/ba.raล buk.ti/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumPidanaIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna
Benda atau barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan atau yang diperoleh dari suatu tindak pidana dan diajukan di persidangan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam sistem hukum acara pidana, barang bukti adalah segala objek fisik, benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang disita oleh penyidik untuk digunakan sebagai alat pembuktian di muka sidang pengadilan guna mengungkap kebenaran materiil suatu tindak pidana.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPolisi mengamankan pisau dan pakaian korban sebagai barang bukti di tempat kejadian perkara.โ
โPolisi mengamankan pisau dan pakaian korban sebagai barang bukti di tempat kejadian perkara.
โBarang bukti tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.โ
โBarang bukti tersebut dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah hukum resmi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Indonesia untuk merujuk pada corpus delicti atau benda-benda yang berkaitan dengan perkara pidana.