KamusLengkap.com

barang legal

/barang leɡal/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomi
Ringkasan Makna

Barang yang memenuhi syarat dan ketentuan hukum, sehingga dapat digunakan dan dipergunakan secara sah.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Barang legal adalah barang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat digunakan dan dipergunakan secara sah dan tidak melanggar hukum. Hal ini dapat berlaku pada berbagai aspek, seperti perdagangan, penggunaan, dan pemilikannya. Contoh barang legal adalah barang yang telah dilegalkan oleh pemerintah, seperti barang yang telah mendapatkan izin impor atau izin produksi.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Barang ini telah dilegalkan oleh pemerintah dan dapat digunakan secara sah.”
→Barang ini telah diizinkan oleh pemerintah dan dapat digunakan dengan cara yang benar.
“Perusahaan ini hanya menjual barang-barang legal.”
→Perusahaan ini hanya menjual barang-barang yang telah diizinkan oleh pemerintah.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'barang legal' berasal dari bahasa Indonesia dan digunakan dalam konteks hukum dan ekonomi. Istilah ini digunakan untuk mengidentifikasi barang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya