barang tidak diketahui asal usulnya
ba.raล ti.dak di.ke.ta.hui a.sal u.sul.nya
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumAdministrasiUmum
Ringkasan Makna
Benda atau barang temuan dan sitaan yang kepemilikan serta sumber perolehannya tidak jelas atau tidak dapat dibuktikan secara sah.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Frasa deskriptif ini sering digunakan dalam konteks hukum, kepolisian, atau administrasi pemerintahan untuk mendeskripsikan barang temuan, barang tanpa pemilik, atau barang bukti yang tidak diketahui siapa pemilik asalnya dan dari mana sumber perolehannya. Dalam prosedur hukum, barang semacam ini biasanya diatur melalui mekanisme hukum tertentu, seperti penyimpanan oleh pihak berwenang dalam jangka waktu tertentu sebelum akhirnya diserahkan atau dilelang negara jika tidak ada pihak yang mengeklaimnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPolisi mengamankan sejumlah barang tidak diketahui asal usulnya di sebuah gudang kosong.โ
โPolisi mengamankan sejumlah barang tidak diketahui asal usulnya di sebuah gudang kosong.
โProsedur penanganan barang tidak diketahui asal usulnya harus melalui investigasi mendalam untuk menghindari tindak pidana.โ
โProsedur penanganan barang tidak diketahui asal usulnya harus melalui investigasi mendalam untuk menghindari tindak pidana.
Asal-usul & Konteks Budaya
Bukan merupakan istilah slang, melainkan frasa deskriptif bahasa Indonesia baku yang lazim dipakai dalam laporan kepolisian, hukum perdata terkait barang temuan (zakenrecht), dan prosedur operasional standar instansi resmi.