beleidigen
/bəˈlɛi.də.ɣə(n)/
🇳🇱Bahasa Belandahukumpidanabahasa belandaNetral
Ringkasan Makna
Tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik menurut hukum kolonial Belanda.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara sengaja. Dalam konteks sejarah hukum Indonesia, istilah ini sering diasosiasikan dengan pasal-pasal penghinaan terhadap penguasa atau kepala negara (Haat-artikelen) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Hij werd aangeklaagd omdat hij de ambtenaar durfde te beleidigen.”
→Ia didakwa karena berani menghina pejabat tersebut.
“Het is strafbaar om anderen in het openbaar te beleidigen.”
→Merupakan tindakan pidana untuk menghina orang lain di depan umum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'beleidigen' (menghina). Masuk ke dalam terminologi hukum Indonesia melalui sejarah kolonisasi hukum Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indië).