cekal
/ˈtʃɛ.kal/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPemerintahanAdministrasiNetral
Ringkasan Makna
Larangan bepergian ke luar negeri yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang terhadap seseorang karena alasan hukum atau kenegaraan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Cekal adalah singkatan dari "cegah dan tangkal". Istilah ini merujuk pada tindakan administratif berupa pelarangan sementara terhadap seseorang untuk bepergian keluar wilayah Republik Indonesia, atau penangkalan masuk ke wilayah Indonesia, yang diputuskan oleh instansi berwenang (seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Kepolisian) demi kepentingan penegakan hukum atau keamanan negara.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“KPK mengajukan permohonan cekal terhadap dua orang saksi kunci kasus korupsi tersebut.”
→KPK mengajukan permohonan cekal terhadap dua orang saksi kunci kasus korupsi tersebut.
“Masa berlaku surat cekal tersebut adalah enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.”
→Masa berlaku surat cekal tersebut adalah enam bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Merupakan akronim resmi dalam hukum Indonesia dari kata 'cegah' dan 'tangkal' yang mulai populer digunakan sejak era Orde Baru dalam konteks pengamanan kebijakan politik dan hukum keimigrasian.