dekonsentrasi
/de.kon.sɛn.tra.si/
🇮🇩Bahasa IndonesiapemerintahanpolitikadministrasiNetral
Ringkasan Makna
Pelimpahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada instansi vertikal di daerah atau kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam konteks administrasi publik dan tata kelola pemerintahan di Indonesia, dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/walikota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum. Kebijakan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan koordinasi pusat-daerah tanpa menyerahkan kepemilikan aset atau kemandirian fiskal penuh sebagaimana dalam desentralisasi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah pusat menyalurkan dana melalui asas dekonsentrasi untuk pelaksanaan program kementerian di daerah.”
→Pemerintah pusat menyalurkan dana melalui asas dekonsentrasi untuk pelaksanaan program kementerian di daerah.
“Pelaksanaan pengawasan proyek nasional di provinsi tersebut dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi.”
→Pelaksanaan pengawasan proyek nasional di provinsi tersebut dilakukan melalui mekanisme dekonsentrasi.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'deconcentratie', yang berakar dari bahasa Latin 'de-' (menghilangkan/dari) dan 'concentrare' (memusatkan). Istilah ini menjadi pilar penting dalam hukum tata negara Indonesia modern untuk mengatur hubungan kewenangan antara pusat dan daerah.