KamusLengkap.com

dekret

/dษ›krษ›t/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumPolitikTata Negara
Ringkasan Makna

Keputusan atau ketetapan yang dikeluarkan oleh kepala negara atau otoritas tertinggi yang memiliki kekuatan hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dekret adalah sebuah perintah resmi atau keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas tertinggi (seperti presiden atau raja) yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Dalam konteks ketatanegaraan, dekret sering digunakan dalam situasi darurat atau krisis untuk mengambil langkah-langkah luar biasa guna menyelamatkan negara atau sistem pemerintahan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPresiden mengeluarkan dekret untuk membubarkan parlemen demi mengatasi krisis politik.โ€
โ†’The president issued a decree to dissolve the parliament in order to resolve the political crisis.
โ€œDekret tersebut berlaku efektif segera setelah diumumkan kepada publik.โ€
โ†’The decree becomes effective immediately after being announced to the public.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Latin 'decretum' yang berarti keputusan atau perintah. Dalam sejarah Indonesia, istilah ini sangat lekat dengan 'Dekret Presiden 5 Juli 1959' yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk kembali ke UUD 1945.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya