delictum
/deหหlษชk.tum/
๐๏ธBahasa LatinHukumIstilah LatinKriminologiNetral
Ringkasan Makna
Istilah hukum Latin yang merujuk pada perbuatan melawan hukum, pelanggaran, atau tindak pidana.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum sipil (civil law), delictum adalah perbuatan yang melanggar norma hukum yang menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi atau dikenakan sanksi. Istilah ini mencakup baik pelanggaran perdata (tort) maupun tindak pidana (crime), tergantung pada konteks yurisdiksinya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โIn iure civili, delictum obligatio ex delicto gignit.โ
โDalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum melahirkan kewajiban hukum akibat perbuatan tersebut.
โDelictum commissum est contra legem publicam.โ
โTindak pidana telah dilakukan melawan hukum publik.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Latin 'delinquere' yang berarti 'meninggalkan' atau 'gagal melakukan kewajiban'. Istilah ini menjadi fondasi bagi konsep 'delik' dalam hukum pidana modern di banyak negara, termasuk Indonesia.