KamusLengkap.com

delictum

/deหหˆlษชk.tum/
๐Ÿ›๏ธBahasa LatinHukumIstilah LatinKriminologiNetral
Ringkasan Makna

Istilah hukum Latin yang merujuk pada perbuatan melawan hukum, pelanggaran, atau tindak pidana.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam sistem hukum Romawi dan tradisi hukum sipil (civil law), delictum adalah perbuatan yang melanggar norma hukum yang menimbulkan kewajiban untuk memberikan ganti rugi atau dikenakan sanksi. Istilah ini mencakup baik pelanggaran perdata (tort) maupun tindak pidana (crime), tergantung pada konteks yurisdiksinya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œIn iure civili, delictum obligatio ex delicto gignit.โ€
โ†’Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum melahirkan kewajiban hukum akibat perbuatan tersebut.
โ€œDelictum commissum est contra legem publicam.โ€
โ†’Tindak pidana telah dilakukan melawan hukum publik.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Latin 'delinquere' yang berarti 'meninggalkan' atau 'gagal melakukan kewajiban'. Istilah ini menjadi fondasi bagi konsep 'delik' dalam hukum pidana modern di banyak negara, termasuk Indonesia.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya