KamusLengkap.com

Delik

/dษ™หˆlษชk/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisPidanaNetral
Ringkasan Makna

Tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Delik adalah perbuatan pidana atau tindakan melanggar hukum pidana yang diancam dengan hukuman tertentu. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, delik terbagi menjadi berbagai kategori, seperti delik aduan (hukum pidana yang baru diproses jika ada aduan dari korban) dan delik biasa (tindak pidana yang wajib diproses aparat tanpa bergantung pada laporan korban).

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œKasus pencemaran nama baik tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.โ€
โ†’Kasus pencemaran nama baik tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.
โ€œPencurian uang negara merupakan delik biasa yang harus diusut tuntas oleh kepolisian.โ€
โ†’Pencurian uang negara merupakan delik biasa yang harus diusut tuntas oleh kepolisian.

Asal-usul & Konteks Budaya

Diserap dari bahasa Belanda 'delict', yang berakar dari bahasa Latin 'delictum' (kesalahan atau pelanggaran). Istilah ini masuk ke dalam sistem hukum Indonesia melalui kodifikasi hukum kolonial dan menjadi istilah baku dalam hukum pidana hingga saat ini.

Cari Kata atau Istilah Lainnya