Delik
/dษหlษชk/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisPidanaNetral
Ringkasan Makna
Tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Delik adalah perbuatan pidana atau tindakan melanggar hukum pidana yang diancam dengan hukuman tertentu. Dalam sistem hukum pidana di Indonesia, delik terbagi menjadi berbagai kategori, seperti delik aduan (hukum pidana yang baru diproses jika ada aduan dari korban) dan delik biasa (tindak pidana yang wajib diproses aparat tanpa bergantung pada laporan korban).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โKasus pencemaran nama baik tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.โ
โKasus pencemaran nama baik tersebut dikategorikan sebagai delik aduan.
โPencurian uang negara merupakan delik biasa yang harus diusut tuntas oleh kepolisian.โ
โPencurian uang negara merupakan delik biasa yang harus diusut tuntas oleh kepolisian.
Asal-usul & Konteks Budaya
Diserap dari bahasa Belanda 'delict', yang berakar dari bahasa Latin 'delictum' (kesalahan atau pelanggaran). Istilah ini masuk ke dalam sistem hukum Indonesia melalui kodifikasi hukum kolonial dan menjadi istilah baku dalam hukum pidana hingga saat ini.