detineren
/de.ti.ne.rษn/
๐ฎ๐ฉBahasa Indonesiahukumarkaikistilah hukumNetral
Ringkasan Makna
Orang yang memegang atau menguasai suatu barang kepunyaan orang lain secara sah atau tidak sah.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam terminologi hukum (terutama hukum perdata warisan kolonial yang diserap ke dalam hukum Indonesia), detineren merujuk pada pihak atau orang yang memegang, menguasai, atau menahan suatu benda (barang bergerak maupun tidak bergerak) atas nama orang lain atau berdasarkan suatu hubungan hukum tertentu, tanpa berkedudukan sebagai pemilik sejati (bezitter atau eigenaar).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โIa bertindak sebagai detineren yang memelihara rumah tersebut atas kuasa dari pemilik aslinya.โ
โIa bertindak sebagai pihak yang menguasai yang memelihara rumah tersebut atas kuasa dari pemilik aslinya.
โStatusnya dalam sengketa tanah itu hanyalah sebagai detineren, bukan pemilik hak milik.โ
โStatusnya dalam sengketa tanah itu hanyalah sebagai pemegang barang, bukan pemilik hak milik.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah hukum yang diserap dari bahasa Belanda (detinerende), berakar dari tradisi hukum Romawi-Belanda yang berkaitan dengan pembedaan antara penguasaan fisik barang (detentie) dengan kedudukan berkuasa (bezit) dan hak milik (eigendom).