KamusLengkap.com

dimakruhkan

/di.ma.krสŠh.kan/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaagamaislamhukumfikihNetral
Ringkasan Makna

Dikenai hukum makruh, yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Dalam istilah fikih Islam, 'dimakruhkan' adalah status hukum suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala atau kebaikan, namun apabila dikerjakan tidak mendatangkan dosa. Meskipun demikian, perbuatan tersebut tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œMemakan bawang mentah sebelum pergi ke masjid hukumnya dimakruhkan karena bau yang ditimbulkannya.โ€
โ†’Memakan bawang mentah sebelum pergi ke masjid hukumnya dimakruhkan karena bau yang ditimbulkannya.
โ€œPerbuatan tersebut dimakruhkan dalam agama agar umat Islam senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan sesama.โ€
โ†’Perbuatan tersebut dimakruhkan dalam agama agar umat Islam senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan sesama.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Arab 'makruh' (ู…ูƒุฑูˆู‡) dengan mendapat awalan 'di-' dan akhiran '-kan' dalam bahasa Indonesia, merujuk pada salah satu dari lima hukum taklifi dalam Islam (wajib, sunah, mubah, makruh, haram).

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya