dimakruhkan
/di.ma.krสh.kan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaagamaislamhukumfikihNetral
Ringkasan Makna
Dikenai hukum makruh, yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan untuk ditinggalkan tetapi tidak berdosa jika dikerjakan.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam istilah fikih Islam, 'dimakruhkan' adalah status hukum suatu perbuatan yang apabila ditinggalkan akan mendapatkan pahala atau kebaikan, namun apabila dikerjakan tidak mendatangkan dosa. Meskipun demikian, perbuatan tersebut tidak disukai oleh Allah dan Rasul-Nya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โMemakan bawang mentah sebelum pergi ke masjid hukumnya dimakruhkan karena bau yang ditimbulkannya.โ
โMemakan bawang mentah sebelum pergi ke masjid hukumnya dimakruhkan karena bau yang ditimbulkannya.
โPerbuatan tersebut dimakruhkan dalam agama agar umat Islam senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan sesama.โ
โPerbuatan tersebut dimakruhkan dalam agama agar umat Islam senantiasa menjaga kebersihan dan kenyamanan sesama.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab 'makruh' (ู ูุฑูู) dengan mendapat awalan 'di-' dan akhiran '-kan' dalam bahasa Indonesia, merujuk pada salah satu dari lima hukum taklifi dalam Islam (wajib, sunah, mubah, makruh, haram).