dimakzulkan
/di.mak.zul.kan/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiapolitikhukumpemerintahanNetral
Ringkasan Makna
Diberhentikan dari jabatannya melalui proses hukum atau konstitusional, biasanya dikenakan kepada pejabat tinggi negara seperti presiden.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Kata 'dimakzulkan' adalah bentuk pasif dari kata dasar 'makzul', yang berarti turun takhta atau berhenti dari jabatan. Dalam konteks tata negara modern, pemakzulan (impeachment) adalah proses resmi di mana pejabat publik atau kepala negara didakwa melakukan pelanggaran berat, pengkhianatan negara, korupsi, atau tindakan kriminal lainnya oleh parlemen atau badan legislatif, yang kemudian dapat berujung pada pemberhentian dari jabatannya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPresiden itu dimakzulkan oleh parlemen setelah terbukti melakukan korupsi dana negara.โ
โPresiden itu dimakzulkan oleh parlemen setelah terbukti melakukan korupsi dana negara.
โBeberapa anggota dewan menuntut agar menteri yang bersangkutan segera dimakzulkan.โ
โBeberapa anggota dewan menuntut agar menteri yang bersangkutan segera dimakzulkan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab 'ma'zลซl' (ู ุนุฒูู) yang berarti dipecat atau diberhentikan. Istilah ini diserap ke dalam bahasa Indonesia dan sering digunakan dalam konteks hukum tata negara dan politik ketatanegaraan.