Dipungut
/di.puŋut/
🇮🇩Bahasa IndonesiaNominaEkonomiPajakNetral
Ringkasan Makna
Pajak atau biaya yang diperoleh oleh pemerintah atau badan hukum lainnya dari seseorang atau badan hukum lainnya.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dipungut adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pajak atau biaya yang diperoleh oleh pemerintah atau badan hukum lainnya dari seseorang atau badan hukum lainnya. Istilah ini sering digunakan dalam konteks pajak, seperti pajak pendapatan, pajak warisan, atau pajak lainnya. Dipungut juga dapat digunakan dalam konteks biaya lainnya, seperti biaya sewa, biaya jasa, atau biaya lainnya yang diperoleh oleh pemerintah atau badan hukum lainnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah akan memungut pajak dari warga negara yang memiliki pendapatan di atas ambang batas.”
→Pemerintah akan mengambil pajak dari warga negara yang memiliki pendapatan di atas ambang batas.
“Perusahaan akan memungut biaya sewa dari pelanggan yang menggunakan fasilitas perusahaan.”
→Perusahaan akan mengambil biaya sewa dari pelanggan yang menggunakan fasilitas perusahaan.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah 'dipungut' berasal dari kata 'mengumpulkan' atau 'mengambil', yang digunakan untuk menggambarkan proses pengambilan pajak atau biaya dari seseorang atau badan hukum lainnya. Istilah ini telah digunakan dalam bahasa Indonesia sejak lama dan masih digunakan dalam konteks pajak dan biaya lainnya.