dwaling
/หdwaliล/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumIstilah TeknisNetral
Ringkasan Makna
Kekhilafan atau kesesatan hukum yang dialami oleh salah satu pihak dalam membuat perjanjian.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dwaling adalah istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda yang berarti kekhilafan atau kesesatan. Dalam konteks hukum perdata, dwaling terjadi ketika salah satu pihak berada dalam keadaan salah mengira atau keliru mengenai suatu hal pokok dalam perjanjian yang dibuatnya, sehingga jika ia mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian tersebut tidak akan pernah ia sepakati. Keadaan ini dapat menjadi dasar untuk membatalkan suatu perjanjian.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerjanjian tersebut dapat dibatalkan karena adanya dwaling mengenai objek jual beli.โ
โPerjanjian tersebut dapat dibatalkan karena adanya kekhilafan mengenai objek jual beli.
โHakim memutuskan bahwa terjadi dwaling yang dilakukan oleh pihak tergugat saat penandatanganan kontrak.โ
โHakim memutuskan bahwa terjadi kesesatan yang dilakukan oleh pihak tergugat saat penandatanganan kontrak.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini diserap dari bahasa Belanda 'dwaling' dan banyak digunakan dalam sistem hukum perdata di Indonesia yang dipengaruhi oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).