KamusLengkap.com

ekshumasi

/ษ›k.suหˆma.si/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa Indonesiakedokteran forensikhukumistilah teknis
Ringkasan Makna

Proses pembongkaran kembali kuburan atau makam untuk mengangkat jenazah guna keperluan autopsi atau investigasi hukum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Ekshumasi adalah tindakan hukum dan medis berupa penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan. Prosedur ini biasanya dilakukan oleh ahli forensik atas perintah pihak berwenang (seperti kepolisian atau pengadilan) untuk menyelidiki penyebab kematian yang tidak wajar, mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus kriminal, atau untuk keperluan identifikasi ulang.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPenyidik memutuskan untuk melakukan ekshumasi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.โ€
โ†’Penyidik memutuskan untuk melakukan ekshumasi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
โ€œThe court ordered an exhumation of the body for further forensic examination.โ€
โ†’Pengadilan memerintahkan ekshumasi jenazah untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Latin 'exhumare' (ex- 'keluar' + humus 'tanah'). Istilah ini diadopsi ke dalam bahasa Indonesia sebagai istilah teknis di bidang kedokteran forensik dan hukum.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya