ekshumasi
/ษk.suหma.si/
๐ฎ๐ฉBahasa Indonesiakedokteran forensikhukumistilah teknis
Ringkasan Makna
Proses pembongkaran kembali kuburan atau makam untuk mengangkat jenazah guna keperluan autopsi atau investigasi hukum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Ekshumasi adalah tindakan hukum dan medis berupa penggalian kembali jenazah yang telah dikuburkan. Prosedur ini biasanya dilakukan oleh ahli forensik atas perintah pihak berwenang (seperti kepolisian atau pengadilan) untuk menyelidiki penyebab kematian yang tidak wajar, mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus kriminal, atau untuk keperluan identifikasi ulang.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPenyidik memutuskan untuk melakukan ekshumasi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.โ
โPenyidik memutuskan untuk melakukan ekshumasi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.
โThe court ordered an exhumation of the body for further forensic examination.โ
โPengadilan memerintahkan ekshumasi jenazah untuk pemeriksaan forensik lebih lanjut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Latin 'exhumare' (ex- 'keluar' + humus 'tanah'). Istilah ini diadopsi ke dalam bahasa Indonesia sebagai istilah teknis di bidang kedokteran forensik dan hukum.