ekspatriasi
/ษks.pat.ri.หa.si/
๐ฎ๐ฉBahasa Indonesiasosiologihukumimigrasi
Ringkasan Makna
Tindakan meninggalkan negara asal untuk tinggal di luar negeri, atau pencabutan kewarganegaraan seseorang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Ekspatriasi memiliki dua arti utama: pertama, tindakan seseorang yang meninggalkan tanah airnya untuk menetap dan bekerja di negara lain (sering kali disebut sebagai ekspatriat). Kedua, dalam konteks hukum tata negara, ekspatriasi adalah proses pencabutan atau pelepasan status kewarganegaraan seseorang oleh negaranya sendiri atau atas keinginan individu yang bersangkutan untuk memperoleh kewarganegaraan baru.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โProses ekspatriasi bagi para pekerja profesional sering kali melibatkan banyak dokumen administratif.โ
โProses ekspatriasi bagi para pekerja profesional sering kali melibatkan banyak dokumen administratif.
โUndang-undang di beberapa negara mengatur ketentuan hukum terkait ekspatriasi sukarela.โ
โUndang-undang di beberapa negara mengatur ketentuan hukum terkait ekspatriasi sukarela.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata ini diserap dari bahasa Belanda 'expatriatie', yang berakar dari bahasa Latin 'ex-' (keluar dari) dan 'patria' (tanah air).