KamusLengkap.com

ekspatriasi

/ษ›ks.pat.ri.หˆa.si/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa Indonesiasosiologihukumimigrasi
Ringkasan Makna

Tindakan meninggalkan negara asal untuk tinggal di luar negeri, atau pencabutan kewarganegaraan seseorang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Ekspatriasi memiliki dua arti utama: pertama, tindakan seseorang yang meninggalkan tanah airnya untuk menetap dan bekerja di negara lain (sering kali disebut sebagai ekspatriat). Kedua, dalam konteks hukum tata negara, ekspatriasi adalah proses pencabutan atau pelepasan status kewarganegaraan seseorang oleh negaranya sendiri atau atas keinginan individu yang bersangkutan untuk memperoleh kewarganegaraan baru.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œProses ekspatriasi bagi para pekerja profesional sering kali melibatkan banyak dokumen administratif.โ€
โ†’Proses ekspatriasi bagi para pekerja profesional sering kali melibatkan banyak dokumen administratif.
โ€œUndang-undang di beberapa negara mengatur ketentuan hukum terkait ekspatriasi sukarela.โ€
โ†’Undang-undang di beberapa negara mengatur ketentuan hukum terkait ekspatriasi sukarela.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata ini diserap dari bahasa Belanda 'expatriatie', yang berakar dari bahasa Latin 'ex-' (keluar dari) dan 'patria' (tanah air).

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya