KamusLengkap.com

fasakh

/faหˆsaฯ‡/
๐Ÿ‡ธ๐Ÿ‡ฆBahasa ArabHukum IslamPernikahanAgamaNetral
Ringkasan Makna

Pembatalan nikah oleh hakim agama atas permintaan istri karena alasan tertentu yang dibenarkan syariat.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Fasakh secara bahasa berarti pembatalan, pengrusakan, atau pemutusan. Dalam istilah hukum Islam (fikih), fasakh adalah putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri melalui keputusan hakim (pengadilan agama) atas dasar permohonan dari pihak istri atau karena cacat hukum yang melekat pada akad nikah tersebut. Berbeda dengan talak yang merupakan hak suami, fasakh diajukan ketika terjadi kondisi darurat seperti suami menderita penyakit berat, hilang dalam waktu lama, tidak mampu memberi nafkah, melakukan kekerasan, atau adanya cacat tersembunyi yang merugikan istri.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œZainab mengajukan gugatan fasakh ke pengadilan agama karena suaminya telah pergi tanpa kabar selama bertahun-tahun.โ€
โ†’Zainab mengajukan gugatan fasakh ke pengadilan agama karena suaminya telah pergi tanpa kabar selama bertahun-tahun.
โ€œPerkawinan itu akhirnya dibatalkan melalui proses fasakh setelah terbukti adanya cacat mental yang disembunyikan.โ€
โ†’Perkawinan itu akhirnya dibatalkan melalui proses fasakh setelah terbukti adanya cacat mental yang disembunyikan.

Asal-usul & Konteks Budaya

Berasal dari bahasa Arab (ููŽุณูŽุฎูŽ) yang berarti mencopot, melepaskan, atau membatalkan. Istilah ini diadopsi secara luas dalam hukum keluarga Islam di Nusantara untuk merujuk pada mekanisme putusnya pernikahan di luar jalur talak.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya