faskh
/fas.x/
๐ธ๐ฆBahasa ArabHukumIslamPernikahanNetral
Ringkasan Makna
Pembatalan akad nikah oleh hakim atas permintaan istri karena alasan tertentu yang sah menurut hukum Islam.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Dalam yurisprudensi Islam (fikih), faskh merujuk pada putusnya ikatan perkawinan melalui keputusan hakim (pengadilan agama) atas permintaan pihak istri, karena suami tidak dapat memenuhi kewajiban pernikahan, mengalami cacat berat, hilang, dipenjara dalam waktu lama, atau terjadi kemudaratan dalam rumah tangga. Berbeda dengan talak yang merupakan hak suami atau khuluk yang merupakan tebusan dari istri, faskh adalah pembatalan atau pemutusan secara hukum yang menghilangkan akad dari akarnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โThe wife filed for faskh due to her husband's prolonged absence and failure to provide financial support.โ
โIstri tersebut mengajukan faskh karena suaminya telah lama absen dan gagal memberikan nafkah keuangan.
โIslamic courts have the authority to grant a faskh if valid grounds are proven.โ
โPengadilan Islam memiliki wewenang untuk mengabulkan faskh jika alasan yang sah terbukti.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Arab (ูุณุฎ) yang secara harfiah berarti membatalkan, mencabut, atau menguraikan. Istilah ini berakar dari tradisi hukum Islam klasik yang mengatur hak-hak perempuan untuk membebaskan diri dari pernikahan yang merugikan.