fidusia
/fi.du.si.a/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPerbankanNetral
Ringkasan Makna
Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Fidusia adalah proses penjaminan utang di mana debitur menyerahkan hak kepemilikan benda bergerak (seperti kendaraan atau mesin) kepada kreditur sebagai jaminan, namun benda tersebut tetap dapat digunakan oleh debitur. Dalam hukum Indonesia, hal ini diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPerusahaan pembiayaan tersebut melakukan pendaftaran jaminan fidusia atas kendaraan bermotor milik debitur.โ
โThe financing company registered the fiduciary guarantee on the debtor's motor vehicle.
โSertifikat jaminan fidusia memberikan hak eksekusi kepada kreditur jika debitur wanprestasi.โ
โThe fiduciary guarantee certificate grants the creditor the right of execution if the debtor defaults.
Asal-usul & Konteks Budaya
Berasal dari bahasa Latin 'fiducia' yang berarti kepercayaan. Konsep ini diadopsi ke dalam sistem hukum perdata Indonesia untuk memfasilitasi kredit dengan jaminan benda bergerak tanpa harus memindahkan fisik benda tersebut.