hak cipta
/hak tʃipta/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumIntellectual PropertyKekayaan IntelektualNetral
Ringkasan Makna
Hak untuk memproduksi, menyalin, dan mendistribusikan karya cipta, seperti buku, lagu, atau film, tanpa izin dari pemilik hak cipta.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Hak cipta adalah hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta karya cipta, seperti penulis, komponis, atau sineas, untuk memproduksi, menyalin, dan mendistribusikan karya cipta mereka. Hak cipta meliputi hak untuk mengubah, menyalin, dan mendistribusikan karya cipta, serta hak untuk menerima kompensasi atas penggunaan karya cipta tersebut. Hak cipta berlaku selama waktu tertentu, biasanya 50 tahun setelah kematian pencipta, dan dapat diperpanjang dengan cara yang ditentukan oleh hukum.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemilik hak cipta tidak boleh menyalin karya cipta tanpa izin.”
→Pemilik hak cipta tidak boleh menyalin karya cipta tanpa izin.
“Penggunaan karya cipta tanpa hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.”
→Penggunaan karya cipta tanpa hak cipta dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Hak cipta telah menjadi bagian dari hukum internasional sejak Konvensi Berne pada tahun 1886. Konvensi ini menetapkan standar minimum untuk perlindungan hak cipta di seluruh dunia.