hak internasional
/hak in.tษr.nasjo.nal/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumInternasionalPolitikNetral
Ringkasan Makna
Hak yang diakui dan dihormati oleh negara-negara di dunia internasional.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Hak internasional adalah hak yang diakui dan dihormati oleh negara-negara di dunia internasional, berdasarkan prinsip-prinsip hukum internasional. Hak ini dapat berupa hak asasi manusia, hak keamanan, atau hak lainnya yang diakui oleh komunitas internasional. Hak internasional seringkali diatur oleh perjanjian internasional, konvensi, atau resolusi yang disepakati oleh negara-negara anggota organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โNegara-negara di dunia harus menghormati hak internasional untuk melindungi hak asasi manusia.โ
โNegara-negara di dunia harus menghormati hak internasional untuk melindungi hak asasi manusia.
โPBB telah menetapkan hak internasional untuk melindungi hak keamanan dan keadilan bagi semua negara anggota.โ
โPBB telah menetapkan hak internasional untuk melindungi hak keamanan dan keadilan bagi semua negara anggota.
Asal-usul & Konteks Budaya
Hak internasional telah menjadi prinsip dasar hukum internasional sejak abad ke-17, ketika negara-negara Eropa mulai mengakui hak-hak asing. Pada abad ke-20, hak internasional menjadi lebih formal dan diatur oleh perjanjian internasional seperti Konvensi Hak Asasi Manusia (1948) dan Konvensi Hak-Hak Manusia Internasional (1966).