hak kelola
/hak kəˈlo.la/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumAdministrasiEkonomiNetral
Ringkasan Makna
Hak yang diberikan kepada pihak tertentu untuk mengurus, mengusahakan, atau memanfaatkan aset, lahan, atau sumber daya milik pihak lain.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Hak kelola adalah kewenangan hukum yang diberikan oleh pemilik aset (biasanya pemerintah atau badan hukum) kepada badan usaha, lembaga, atau pihak lain untuk mengoperasikan, memelihara, dan memanfaatkan suatu objek—seperti kawasan hutan, wilayah tambang, atau fasilitas publik—dalam jangka waktu dan ketentuan tertentu tanpa harus mengalihkan kepemilikan hak atas tanah atau aset tersebut.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pemerintah memberikan hak kelola hutan sosial kepada kelompok tani setempat.”
→Pemerintah memberikan hak kelola hutan sosial kepada kelompok tani setempat.
“Perusahaan swasta itu memegang hak kelola atas kawasan pelabuhan selama tiga puluh tahun.”
→Perusahaan swasta itu memegang hak kelola atas kawasan pelabuhan selama tiga puluh tahun.
Asal-usul & Konteks Budaya
Istilah hukum dan administratif yang lazim digunakan dalam sistem agraria, kehutanan, dan pengelolaan aset negara di Indonesia untuk mengatur pemanfaatan sumber daya tanpa mengubah status kepemilikan.