KamusLengkap.com

hakim

/ha.kim/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumProfesiNetral
Ringkasan Makna

Pejabat peradilan yang berwenang mengadili perkara di pengadilan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Hakim adalah seorang pejabat resmi yang memimpin persidangan di pengadilan dan memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, serta memutuskan suatu perkara hukum, baik pidana maupun perdata, berdasarkan undang-undang dan keadilan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œHakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa.โ€
โ†’Hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa.
โ€œKeputusan hakim dalam persidangan tersebut bersifat final dan mengikat.โ€
โ†’Keputusan hakim dalam persidangan tersebut bersifat final dan mengikat.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'hakim' diserap dari bahasa Arab (ุญุงูƒู… - แธฅฤkim), yang secara harfiah berarti orang yang memerintah, memutuskan, atau mengadili.

Sinonim & Kata Terkait

Cari Kata atau Istilah Lainnya