Harga yang telah ditetapkan
har.ga yang a.laih di.te.pak.an
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiKomersialHukumNetral
Ringkasan Makna
Harga yang telah ditentukan dan dijadikan patokan untuk suatu barang atau jasa.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harga yang telah ditetapkan adalah harga yang telah ditentukan oleh pihak yang berwenang, seperti pemerintah, organisasi, atau perusahaan, sebagai patokan untuk suatu barang atau jasa. Harga ini dapat berupa harga jual, harga beli, atau harga lainnya yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam transaksi ekonomi. Dalam konteks hukum, harga yang telah ditetapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan harga yang wajar atau harga yang tidak wajar dalam suatu transaksi.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPemerintah telah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 10.000 per liter.โ
โPemerintah telah menetapkan harga minyak goreng sebesar Rp 10.000 per liter.
โPerusahaan telah menetapkan harga jual produknya sebesar Rp 50.000 per unit.โ
โPerusahaan telah menetapkan harga jual produknya sebesar Rp 50.000 per unit.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep harga yang telah ditetapkan telah ada sejak lama dalam ekonomi dan hukum. Pemerintah dan organisasi telah menggunakan konsep ini untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam transaksi ekonomi. Dalam konteks komersial, harga yang telah ditetapkan dapat digunakan sebagai acuan untuk menentukan harga yang wajar atau harga yang tidak wajar dalam suatu transaksi.