Harta Publik
/harta pu.blik/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumPemerintahanNetral
Ringkasan Makna
Harta yang dimiliki oleh negara atau pemerintah untuk kepentingan umum.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harta publik adalah harta yang dimiliki oleh negara atau pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jalan, jembatan, bangunan pemerintahan, dan lain-lain. Harta publik biasanya diatur oleh undang-undang dan dijalankan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya ini digunakan secara adil dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Contoh harta publik antara lain jalan raya, jembatan, bangunan pemerintahan, dan fasilitas umum lainnya.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โHarta publik harus digunakan untuk kepentingan umum.โ
โHarta milik negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.
โPemerintah harus mengelola harta publik dengan bijak.โ
โPemerintah harus mengelola sumber daya milik negara dengan bijak.
Asal-usul & Konteks Budaya
Konsep harta publik telah ada sejak zaman kuno, tetapi istilah ini mulai digunakan secara luas pada abad ke-19 dengan munculnya teori hukum publik. Di Indonesia, konsep harta publik telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perbendaharaan Negara.