KamusLengkap.com

Harta Publik

/harta pu.blik/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumPemerintahanNetral
Ringkasan Makna

Harta yang dimiliki oleh negara atau pemerintah untuk kepentingan umum.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta publik adalah harta yang dimiliki oleh negara atau pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jalan, jembatan, bangunan pemerintahan, dan lain-lain. Harta publik biasanya diatur oleh undang-undang dan dijalankan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa sumber daya ini digunakan secara adil dan efisien untuk kepentingan masyarakat. Contoh harta publik antara lain jalan raya, jembatan, bangunan pemerintahan, dan fasilitas umum lainnya.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œHarta publik harus digunakan untuk kepentingan umum.โ€
โ†’Harta milik negara harus digunakan untuk kepentingan masyarakat.
โ€œPemerintah harus mengelola harta publik dengan bijak.โ€
โ†’Pemerintah harus mengelola sumber daya milik negara dengan bijak.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep harta publik telah ada sejak zaman kuno, tetapi istilah ini mulai digunakan secara luas pada abad ke-19 dengan munculnya teori hukum publik. Di Indonesia, konsep harta publik telah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perbendaharaan Negara.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya