KamusLengkap.com

Harta Umum

/harta สŠmสŠล‹/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaEkonomiHukumPengadilanNetral
Ringkasan Makna

Harta yang dimiliki bersama oleh suatu masyarakat atau komunitas, biasanya dalam bentuk aset atau properti.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta umum adalah harta yang dimiliki bersama oleh suatu masyarakat atau komunitas, seperti aset, properti, atau sumber daya alam. Harta umum ini biasanya dimiliki dan dikelola oleh pemerintah, organisasi, atau komunitas tertentu. Contoh harta umum adalah jalan raya, taman, atau fasilitas umum lainnya. Harta umum ini dapat digunakan oleh semua anggota masyarakat, tanpa memandang status sosial atau kekayaan individu.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œJalan raya adalah harta umum yang dimiliki oleh pemerintah.โ€
โ†’Jalan raya adalah harta yang dimiliki bersama oleh pemerintah.
โ€œTaman adalah contoh harta umum yang dapat digunakan oleh semua warga.โ€
โ†’Taman adalah contoh harta yang dimiliki bersama oleh masyarakat dan dapat digunakan oleh semua orang.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep harta umum telah ada sejak zaman kuno, ketika masyarakat memiliki harta bersama yang digunakan untuk kepentingan bersama. Dalam hukum modern, harta umum seringkali diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah untuk menjaga kepentingan masyarakat.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya