KamusLengkap.com

Harta Warisan

har.ta war.i.san
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumWarisanPenggantiNetral
Ringkasan Makna

Harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal, biasanya dalam bentuk harta benda atau kekayaan.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang telah meninggal, biasanya dalam bentuk harta benda atau kekayaan. Harta warisan dapat berupa properti, uang, saham, atau aset lainnya yang dimiliki oleh orang yang telah meninggal. Harta warisan biasanya dibagi-bagikan kepada ahli waris, yaitu orang-orang yang berhak menerima harta tersebut berdasarkan hukum waris.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œDia meninggal dan meninggalkan harta warisan yang sangat besar.โ€
โ†’Dia meninggal dan meninggalkan harta yang sangat besar.
โ€œAhli warisnya harus menghadapi banyak masalah untuk membagi-bagikan harta warisan.โ€
โ†’Ahli warisnya harus menghadapi banyak masalah untuk membagi-bagikan harta.

Asal-usul & Konteks Budaya

Harta warisan merupakan konsep yang penting dalam hukum waris di Indonesia, dan biasanya diatur oleh Undang-Undang Hukum Waris.

Sinonim & Kata Terkait

Lawan Kata (Antonim)

Cari Kata atau Istilah Lainnya