KamusLengkap.com

harta yang diakui

/harta yang diakui/
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPengadilanNetral
Ringkasan Makna

Harta yang telah diakui oleh pengadilan atau lembaga hukum sebagai milik seseorang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta yang diakui adalah harta benda atau kekayaan yang telah dinyatakan oleh pengadilan atau lembaga hukum sebagai milik seseorang. Hal ini biasanya terjadi setelah proses hukum yang panjang, seperti pengadilan perceraian, warisan, atau penuntutan harta. Harta yang diakui dapat berupa properti, uang, saham, atau aset lainnya yang telah dinyatakan sebagai milik seseorang.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œPengadilan mengakui harta warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya.โ€
โ†’Pengadilan mengakui harta warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya.
โ€œDia harus membuktikan bahwa harta yang diakui adalah miliknya sendiri.โ€
โ†’Dia harus membuktikan bahwa harta yang diakui adalah miliknya sendiri.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'harta yang diakui' biasanya digunakan dalam konteks hukum dan pengadilan di Indonesia. Hal ini terkait dengan proses hukum yang panjang dan kompleks untuk menentukan kepemilikan harta benda atau kekayaan.

Cari Kata atau Istilah Lainnya