harta yang diakui
/harta yang diakui/
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPengadilanNetral
Ringkasan Makna
Harta yang telah diakui oleh pengadilan atau lembaga hukum sebagai milik seseorang.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harta yang diakui adalah harta benda atau kekayaan yang telah dinyatakan oleh pengadilan atau lembaga hukum sebagai milik seseorang. Hal ini biasanya terjadi setelah proses hukum yang panjang, seperti pengadilan perceraian, warisan, atau penuntutan harta. Harta yang diakui dapat berupa properti, uang, saham, atau aset lainnya yang telah dinyatakan sebagai milik seseorang.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โPengadilan mengakui harta warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya.โ
โPengadilan mengakui harta warisan yang ditinggalkan oleh ayahnya.
โDia harus membuktikan bahwa harta yang diakui adalah miliknya sendiri.โ
โDia harus membuktikan bahwa harta yang diakui adalah miliknya sendiri.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'harta yang diakui' biasanya digunakan dalam konteks hukum dan pengadilan di Indonesia. Hal ini terkait dengan proses hukum yang panjang dan kompleks untuk menentukan kepemilikan harta benda atau kekayaan.