KamusLengkap.com

harta yang diberitahukan

/harta yang dibeɾitaɦuken/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumPerpajakanNetral
Ringkasan Makna

Harta yang telah diberitahukan kepada pihak berwenang, biasanya untuk keperluan perpajakan atau penagihan utang.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta yang diberitahukan adalah harta kekayaan yang telah disebutkan atau diberitahukan kepada pihak berwenang, seperti pemerintah atau lembaga perpajakan. Hal ini biasanya dilakukan untuk keperluan perpajakan, seperti penghitungan pajak atau penagihan utang. Dengan demikian, harta yang diberitahukan dapat digunakan sebagai sumber pendapatan atau untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

“Pemerintah telah menerbitkan daftar harta yang diberitahukan untuk keperluan perpajakan.”
→Pemerintah telah menerbitkan daftar harta yang telah disebutkan untuk keperluan perpajakan.
“Saya harus melaporkan harta yang diberitahukan kepada kantor pajak.”
→Saya harus melaporkan harta yang telah disebutkan kepada kantor pajak.

Asal-usul & Konteks Budaya

Konsep harta yang diberitahukan erat kaitannya dengan perpajakan dan hukum di Indonesia. Pihak berwenang biasanya memerlukan informasi tentang harta kekayaan seseorang untuk keperluan perpajakan atau penagihan utang.

Cari Kata atau Istilah Lainnya