KamusLengkap.com

Harta yang dilindungi hukum

har-ta yang di-lin-dungi huk-um
๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPengadilanNetral
Ringkasan Makna

Harta yang dilindungi hukum adalah harta yang memiliki keamanan dan perlindungan hukum, sehingga tidak dapat disita atau dirampok.

Penjelasan & Konteks Penggunaan

Harta yang dilindungi hukum adalah harta yang telah disahkan oleh pengadilan atau memiliki keamanan hukum yang kuat, sehingga tidak dapat disita atau dirampok oleh pihak manapun. Contoh harta yang dilindungi hukum adalah harta milik negara, harta milik perusahaan, atau harta milik individu yang telah disahkan oleh pengadilan. Harta yang dilindungi hukum memiliki keamanan dan perlindungan hukum yang kuat, sehingga tidak dapat disita atau dirampok oleh pihak manapun.

Contoh Penggunaan dalam Kalimat

โ€œHarta yang dilindungi hukum tidak dapat disita oleh pihak manapun.โ€
โ†’Harta yang dilindungi hukum tidak dapat disita oleh siapa pun.
โ€œPengadilan telah menetapkan harta milik perusahaan sebagai harta yang dilindungi hukum.โ€
โ†’Pengadilan telah menetapkan harta milik perusahaan sebagai harta yang dilindungi hukum.

Asal-usul & Konteks Budaya

Kata 'harta yang dilindungi hukum' berasal dari bahasa Indonesia dan digunakan dalam konteks hukum dan ekonomi. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan harta yang memiliki keamanan dan perlindungan hukum yang kuat.

Cari Kata atau Istilah Lainnya