Harta yang dilindungi hukum
har-ta yang di-lin-dungi huk-um
๐ฎ๐ฉBahasa IndonesiaHukumEkonomiPengadilanNetral
Ringkasan Makna
Harta yang dilindungi hukum adalah harta yang memiliki keamanan dan perlindungan hukum, sehingga tidak dapat disita atau dirampok.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Harta yang dilindungi hukum adalah harta yang telah disahkan oleh pengadilan atau memiliki keamanan hukum yang kuat, sehingga tidak dapat disita atau dirampok oleh pihak manapun. Contoh harta yang dilindungi hukum adalah harta milik negara, harta milik perusahaan, atau harta milik individu yang telah disahkan oleh pengadilan. Harta yang dilindungi hukum memiliki keamanan dan perlindungan hukum yang kuat, sehingga tidak dapat disita atau dirampok oleh pihak manapun.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
โHarta yang dilindungi hukum tidak dapat disita oleh pihak manapun.โ
โHarta yang dilindungi hukum tidak dapat disita oleh siapa pun.
โPengadilan telah menetapkan harta milik perusahaan sebagai harta yang dilindungi hukum.โ
โPengadilan telah menetapkan harta milik perusahaan sebagai harta yang dilindungi hukum.
Asal-usul & Konteks Budaya
Kata 'harta yang dilindungi hukum' berasal dari bahasa Indonesia dan digunakan dalam konteks hukum dan ekonomi. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan harta yang memiliki keamanan dan perlindungan hukum yang kuat.