harta yang diperselisihkan
/ˈharta jaŋ dipərsəˈlisihan/
🇮🇩Bahasa IndonesiaHukumEkonomiFormalNomina
Ringkasan Makna
Harta benda atau aset yang kepemilikannya sedang menjadi sengketa atau diperdebatkan oleh dua pihak atau lebih.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah hukum dan administratif untuk merujuk pada objek kekayaan, baik berupa tanah, bangunan, uang, maupun barang berharga lainnya, yang hak kepemilikan atau pembagiannya sedang digugat, disengketakan, atau belum memiliki kejelasan hukum karena klaim yang saling bertentangan antarpihak (misalnya dalam kasus sengketa warisan, perceraian, atau sengketa perdata bisnis).
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Pengadilan memutuskan untuk menyita sementara harta yang diperselisihkan selama proses persidangan berlangsung.”
→Pengadilan memutuskan untuk menyita sementara harta yang diperselisihkan selama proses persidangan berlangsung.
“Kedua ahli waris sepakat untuk melakukan mediasi terkait pembagian harta yang diperselisihkan tersebut.”
→Kedua ahli waris sepakat untuk melakukan mediasi terkait pembagian harta yang diperselisihkan tersebut.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini merupakan istilah deskriptif dalam bidang hukum perdata di Indonesia yang sering muncul dalam kasus sengketa warisan, gono-gini akibat perceraian, atau sengketa kepemilikan tanah dan aset komersial sebelum ada putusan inkrah dari pengadilan.