harta yang legal
/ˈharta jaŋ ˈle.ɡal/
🇮🇩Bahasa IndonesiaNominaHukumEkonomiBaku
Ringkasan Makna
Kekayaan atau aset yang diperoleh dan dimiliki melalui cara-cara yang sah menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan & Konteks Penggunaan
Istilah 'harta yang legal' merujuk pada segala bentuk aset, kekayaan, uang, atau properti milik seseorang atau badan hukum yang didapatkan melalui proses yang tidak melanggar hukum (misalnya melalui kerja, warisan yang sah, investasi legal, atau usaha yang memiliki perizinan resmi). Konteks ini sering digunakan dalam bidang hukum, perpajakan, dan keuangan untuk membedakannya dengan harta ilegal atau harta haram yang didapatkan dari tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, penipuan, atau perdagangan terlarang.
Contoh Penggunaan dalam Kalimat
“Setiap warga negara wajib melaporkan harta yang legal miliknya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.”
→Setiap warga negara wajib melaporkan harta yang legal miliknya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
“Pembuktian terbalik dalam hukum mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa aset miliknya adalah harta yang legal.”
→Pembuktian terbalik dalam hukum mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa aset miliknya adalah harta yang legal.
Asal-usul & Konteks Budaya
Frasa ini terbentuk dari gabungan kata benda 'harta' dan frasa sifat 'yang legal' (dari bahasa Belanda 'legaal' atau Inggris 'legal'). Penggunaannya semakin sering dijumpai dalam diskursus pemberantasan korupsi, transparansi keuangan pejabat publik, dan regulasi perpajakan di Indonesia.